Jumat, 06 Januari 2012

Kredit Cinta Rakyat

Apa lagi ini ?, sebuah tanda tanya yang besar ketika saya membaca berita ini “http://smeindonesia.com/?p=2333″. Apa bedanya dengan KUR yang pada tahap pelaksanaannya tidak mampu memnuhi target yang ditetapkan dengan alasan klasik para pengusaha tidak memiliki anggunan yang cukup, Atau mari belajar dari pengalaman Aceh yang mengeluarkan program PER dan yang terakhir Kredit Peumakmu Nanggroe yang ujung ujungnya gagal total.

Menurut pengamatan kami ada beberapa alasan kenapa kebanyakan program pemerintah di bidang bantuan keuangan untuk usaha kecil mengalami kegagalan antara lain:

1. Persepsi negatif ddalam masyrakat itu sendiri dimana kalau uang itu uang pemerintah maka uang tersebut tidak perlu dikembalikan, Hal ini dapat dilihat contohnya di banyak daerah.

2. Pemerintah bukan Lembaga keuangan yang tidak mampu melakukan proses lembaga keuangan pada umumnya, jadi sepatutnya kegiatan kegiatan seperti ini dipercayakan kepada bank dan lembaga keuangan lainnya yang secara langsung menyentuh rakyat kecil.

3. Bentuk angunan masih sama saja dengan perbankan yaitu harta tetap yang dimiliki oleh pengusaha yang bisa dikatakan tidak mampu disediakan oleh kebannyakan pengusah kecil padahal banyak contoh bentuk anggunan lainnya yang terbilang sukses dalam pelaksanaannya seperti misalnya metode yang dilaksanakan oleh Grameen bank dimana jaminannya merupakan jaminan kelompok.



Ada beberpa hal yang masih dianggap masalah oleh pemerintah dalam membatu usaha kecil dalam bidang keuangan yaitu suku bunga dan jaminan, diaman padakenyataannya dikebanykan lembaga keuangan mikro ini bukan masalah sama sekali karena suku bunga yang diterapkan di lembaga keuangan mikro terbilang cukup besar namun metode pembayaran yang diterapkan terbilang mudah dan mampu dilaksanakan oleh pengusa kecil, begitu pula dengan jaminan yang terikat kepada sertifikat harta tidak bergerak akan tetapi jaminan dapat berupa surat kendaraan bergerak dan bahkan dengan hanya jaminan kelompok.

Untuk pengusaha yang bergerak dalam bidak produksi dapat pula produk yang dihasilkan sebagai jaminannya. jadi masalah jaminan dalam lembaga keuangan mikro sangat fleksibel.

Pemerintah sebaiknya tidak turun langsung dalam melaksanakan apa yang menjadi tugas lembaga keuangan tapi percayakan kepada pihak yang memang melakukan kegiatan ini khususnya untuk pasar usaha kecil lebih dipercayakan kepada lembaga keuangan mikro. Karena masalah utama yang dihadapi sekarang ini adalah kurangnya uang beredar dalam segala kegiatan usaha kecil dan yang lebih serius masalahnya sangat kurangnya lembaga keuangan yang ada di masyarakat sehingga banyak pengusaha kecil tida mendapat akses kepada lembaga keuangan yang ada padahal masalah ini dijamin oleh pemerintah dalam undang undang no 20 tahun 2008 tentang usaha mikro, kecil dan menengah.

Iskandar Madjid
http://smeindonesia.com/?p=2335

Tidak ada komentar:

Posting Komentar